Menyoal Posisi Wakaf Uang, Hibah atau Apa?

29 Januari 2021 6:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Wakaf Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Wakaf Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggencarkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Namun, posisi wakaf uang dalam ekonomi makro dipertanyakan ekonom.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum soal wakaf uang:

Sri Mulyani Dapat Surat Terbuka

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal wakaf uang.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang. Dalam beleid itu dijelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, dan antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD.
ADVERTISEMENT
“Menteri Keuangan Yang Terhormat, rakyat bertanya-tanya, apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas: pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti di maksud pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?” ujar Anthony dalam surat terbukanya yang diterima kumparan, Kamis (28/1).
Dia memperkirakan, wakaf uang tidak masuk dalam penerimaan pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab menurutnya, pajak dan PNBP bersifat wajib, bukan suka rela.
“Kalau begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di atas. Mohon konfirmasinya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?” lanjutnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Potensi Wakaf Uang Rp 188 T
Presiden Jokowi mengatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Ia juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 miliar hingga 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 miliar.
"Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita, potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara virtual, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT

Apa Itu Wakaf Uang?

Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
“Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan,” seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamis (28/1).

Wakaf Uang Melalui Sukuk

Wakaf uang juga bisa diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Instrumen ini disebut juga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penerbitan CWLS itu adalah memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang secara aman dan produktif, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Imbal hasil yang diperoleh dari CWLS tersebut disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah. Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM.