Merpati Airlines Pailit, Bagaimana Nasib Para Pekerjanya?

7 Juni 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018) Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018) Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
ADVERTISEMENT
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines telah dinyatakan resmi pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya, 2 Juni 2022. Keputusan pailit ini lantaran PT Perusahaan Pengelola Aset ( PT PPA) mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan tersebut, lalu bagaimana nasib dari para pekerjanya, termasuk para eks pilot? Penasihat hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) Adhiguna A Herwindha mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses kepailitan yang sudah ditetapkan pengadilan.
“Iya kita akan mengajukan dan mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan Merpati Airlines. Tentu bersedia (mengikuti proses) jadi kita ikuti dan kita kawal secara dekat,” ungkapnya kepada kumparan, Selasa (7/6).
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
Adapun pihaknya mewakili kurang lebih 63 pilot serta beberapa pensiunan, cabin crew serta orang-orang office/ground. Meski begitu, Adhiguna menyayangkan Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan gugatan PT PPA lebih cepat dibanding gugatan dari para pilot eks Merpati.
“Kami juga mengajukan pembatalan perdamaian PKPU dengan perkara nomor 4, tapi sangat disayangkan akhirnya pengadilan memutus terlebih dahulu perkara no. 5 milik PT PPA ketimbang punya kami,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Mengutip iklan di surat kabar, Selasa (7/6) Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon
Kedua, menyatakan termohon (Merpati Airlines) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/PDt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018;
Keempat, menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Kelima, mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, Herlin Susanto sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.
ADVERTISEMENT
Keenam, menetapkan biaya Kepailitan dna imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN/Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN>Niaga.Sby tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut:
Per 7 Juni, para kreditor dapat mengajukan tagihan secara langsung atau melalui email [email protected] disertai Salinan bukti yang cukup untuk mendukung pada setiap hari dan jam kerja kepada Tim Kurator yang beralamat kantor di Imran Nating and Partners atau Arifudin dan Susanto Partnership.
ADVERTISEMENT