news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Merpati Masih Tunggu Keputusan Rini untuk Terbang Lagi

23 Juni 2019 9:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
zoom-in-whitePerbesar
Merpati Airlines Foto: Air Britain Photographic Images Collection
ADVERTISEMENT
Nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines untuk bisa terbang lagi tahun ini masih belum jelas. Hingga saat ini, BUMN penerbangan tersebut masih menunggu keputusan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham tertinggi yang diketuai Menteri BUMN Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, meski masih menunggu keputusan pemegang saham, dia berharap, Merpati bisa terbang lagi tahun ini. Adapun untuk masalah utang dengan kreditur, Asep mengklaim sudah selesai.
"Ada penetapannya pasca-restrukturisasi. Tinggal nunggu pemegang saham. Tahun ini, (bisa terbang lagi), tergantung kecepatannya. Belum, enggak berani bicara (kapan rapat pemegang saham)," kata Asep kepada kumparan, Minggu (23/6).
Menurut Asep, nantinya Merpati Airlines tak dilepas 100 persen ke swasta. Tapi, dia juga enggan menyebut siapa pemegang saham mayoritas.
Adapun investor swasta yang melirik Merpati hingga saat ini masih tetap PT Intra Asia Corpora (IAC). Perusahaan tersebut diketahui milik Johanes Kim Mulia, pengusaha yang juga pernah membeli Kartika Airlines namun bangkrut.
ADVERTISEMENT
Asep mengungkapkan, perusahaan Johanes Kim masih menjadi pihak yang membantu menyelesaikan utang Merpati senilai Rp 10,72 triliun.
Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Nama IAC menjadi yang pertama mencuat bakal menyelesaikan utang Merpati ke kreditur setelah menandatangani perjanjian dengan Asep dan Johanes Kim pada 29 Agustus 2018 seperti dikutip dalam situs resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Mereka telah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat dengan PT IAC. Perjanjian ini secara garis besar berisi komitmen PT IAC, selaku mitra strategis terpilih, untuk menyetorkan modal sebesar Rp 6,4 triliun. Dana tersebut akan dikucurkan dalam dua tahun, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Enggak 100 persen (dilepas ke swasta). Tergantung mekanisme. Sementara masih (perusahaan Johanes Kim yang bakal bayar utang Merpati) tapi keputusannya terserah komite," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait perkembangan nasib Merpati, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro saat ditemui kumparan di DPR pekan lalu, enggan menjawab. Dia meminta publik untuk menunggu saja keputusannya.
Merpati Airlines diketahui sudah 'sakit' sejak 2008 lalu. Kala itu, aset PT MNA hanya Rp 999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp 641 miliar.
Hingga 2017, kondisi keuangan Merpati, terdiri atas aset Rp 1,21 triliun, kewajiban utang Rp 10,72 triliun, ekuitas minus Rp 9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp 737 miliar.
ADVERTISEMENT