Meski Ada PPKM Darurat, Airlangga Masih Optimistis Ekonomi Tumbuh 7 Persen

13 Juli 2021 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto masih mengejar pertumbuhan ekonomi pada kuartal II sebesar 7 persen. Padahal di tengah kebijakan PPKM Darurat, Bank Indonesia merevisi target pertumbuhan ekonomi pada tahun ini menjadi 3,8 persen.
ADVERTISEMENT
Airlangga menyebut target pertumbuhan ekonomi kuartal II yang ambisius itu dapat tercapai dengan berbagai stimulus ekonomi dari pemerintah.
“Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan, relaksasi PPN, pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung, dan angka pertumbuhan di semester I, kuartal II diharapkan masih tumbuh di angka 7 persen,” katanya dalam Investor Daily Summit 2021 yang digelar secara virtual, Selasa (13/7).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Politikus Golkar ini mengakui kondisi perekonomian perlu diperhatikan seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 akibat varian baru delta. Menurutnya, lonjakan kasus virus COVID-19 ini akan berdampak pada kuartal III.
“Tantangan utama tentunya di kuartal III yang sebelumnya diprediksi positif, namun eskalasi COVID-19 khususnya varian delta menjadi salah satu yang akan menentukan pertumbuhan ekonomi nasional selanjutnya,” tambah Airlangga.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, menurutnya saat ini pemerintah terus berupaya untuk menekan lonjakan kasus harian akibat varian delta dengan pemberlakuan pembatasan secara lebih ketat atau istilahnya PPKM Darurat.
Saat ini pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kota dan kabupaten di luar kedua pulau tersebut. PPKM yang dilakukan di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sementara untuk PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021.