Meski Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Tak Kunjung Turun

30 Maret 2020 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 9 Maret 2020. Namun hingga hampir sebulan sejak keputusan itu dikeluarkan MA, iuran BPJS Kesehatan nyatanya masih belum turun.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, hingga kini penarikan iuran masih menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, atau aturan mengenai kenaikan iuran BPJS yang telah digugurkan oleh MA.
"Sementara ini besaran iuran masih berlaku merujuk perpres 75 tahun 2019," ujar Iqbal kepada kumparan, Senin (30/3).
BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang lama itu lantaran belum adanya aturan baru yang bisa dijalankan sampai sekarang. Kendati begitu, Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan tetap menjalankan keputusan MA itu.
"Pada intinya BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan MA dimaksud," ujarnya.
Ia pun mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir jika sampai saat ini masih diwajibkan membayar dengan iuran yang sudah naik. Sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin kelebihan pembayaran dari peserta bakal dikembalikan menjadi saldo yang bisa digunakan untuk pembayaran bulan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kelebihan iuran akan diperhitungkan menjadi saldo iuran peserta mandiri bulan berikutnya," pungkas Iqbal.
Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan gugur setelah MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah. MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menyatakan ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.