Meski Diizinkan Kemenhub, Asosiasi Maskapai Belum Mau Naikkan Harga Tiket

21 Juni 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan lampu hijau kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga ke tarif batas atas (TBA). Kelonggaran tersebut diberikan lantaran adanya pembatasan okupansi 70 persen serta belum pulihnya dunia penerbangan akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan tersebut, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) selaku asosiasi yang menaungi perusahaan penerbangan, mengaku belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Belum ada, belum dapat informasi tentang (kenaikan) tarif tiket," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, kepada kumparan, Minggu (21/6).
Denon mengungkapkan, saat ini yang menjadi prioritas mereka adalah menjalankan protokol kesehatan se-optimal mungkin. Hal itu demi menumbuhkan lagi kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan pesawat.
"Yang penting kita memberikan kepercayaan kepada masyarakat dulu tentang protokol kesehatan di kegiatan penerbangan, sehingga jumlah penumpang meningkat," sambungnya.
Ketua INACA Denon B Prawiraatmadja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia menegaskan, sampai sekarang harga tiket pesawat masih mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Begitu pula dengan batas keterisian maksimal pesawat yakni sebesar 70 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, restu untuk menaikkan harga tiket ini disampaikan oleh Kementerian bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin (16/6).
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin, izin tersebut juga diberikan atas dasar adanya batasan kapasitas maksimal penumpang pesawat yakni sebanyak 70 persen.
"Kalau batasan 70 persen dianggap tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, silakan dinaikkan harga tiketnya sesuai tarif batas atas," ujar Ridwan dalam virtual conference, Senin (15/6).