Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diramal Masih Defisit di 2020

19 November 2019 18:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Keseh‎atan. Rinciannya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Upah (PPU) mulai 1 Januari 2020 dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menurut Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno, hal itu tak lantas membuat lembaganya surplus. Diprediksi pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit.
Dia menyebut hal itu karena defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini diprediksi belum bisa seluruhnya tuntas, hingga akhirnya terbawa ke 2020. Namun Mundiharno tak menyebut perkiraan jumlah defisit pada 2020.
"‎Estimasi kita tahun ini defisit belum bisa diselesaikan semuanya, ter-carry over di tahun 2020. Kemungkinan masih (defisit), tapi jauh berkurang," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mundiharno menambahkan, defisit BPJS Kesehatan baru‎ bisa terselesaikan pada tahun 2021. Sebab BPJS Kesehatan baru bisa menikmati imbas kenaikan iuran pada tahun itu. Ditargetkan akumulasi tambahan iuran dapat menutup defisit yang ada.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2021 sudah mulai positif.‎ Itu bisa diatasi dengan penerimaan di tahun 2020," papar Mundiharno.
Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), defisit BPJS Kesehatan hingga Agustus 2019 telah mencapai Rp 10,44 triliun. Sementara pada tahun 2018, defisit yang dicatatkan BPJS Kesehatan sebesar Rp 12,3 triliun.