news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Meski PSBB, Proses Distribusi Pupuk Indonesia Tetap Berjalan

10 April 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-PT Pupuk Indonesia memastikan distribusi pupuk ke petani tetap berjalan meski peraturan PSBB mulai dilakukan. Foto: Dok. Pupuk Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
com-PT Pupuk Indonesia memastikan distribusi pupuk ke petani tetap berjalan meski peraturan PSBB mulai dilakukan. Foto: Dok. Pupuk Indonesia
ADVERTISEMENT
Menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020, PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penyaluran pupuk bersubsidi dan nonsubsidi kepada petani tidak akan terganggu meskipun adanya penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana, guna mendukung pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, pihaknya akan berusaha untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian.
"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu dikarenakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional," kata Wijaya.
com-Persediaan pupuk di gudang. Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, terdapat beberapa pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, serta energi.
com-Pupuk termasuk kategori barang penting dalam produktivitas pangan nasional. Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Oleh sebab itu, lanjut Wijaya, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 Tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis, dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk, dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu," ungkap Wijaya.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Pupuk Indonesia.