Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta

Meski Tanpa Direktur Teknik dan Operasi, Garuda Diklaim Tetap Aman

8 Desember 2019 13:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda lipat premium Brompton melalui pesawat Airbus A330-900 Neo milik PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Selain eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, 4 direktur BUMN penerbangan itu juga turut dicopot. Termasuk di antaranya Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.
Berdasarkan Pasal 42 bagian D Undang-Undang (UU) Penerbangan, operator pesawat udara harus memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan dan jaminan kendali mutu. Jika tidak, maskapai itu tak bisa beroperasi.
Namun demikian, Komisaris Independen Garuda Indonesia, Herbert Timbo P Siahaan, meski posisi Direktur Teknik dan Direktur Operasi kosong, penerbangan Garuda Indonesia tetap aman karena masih ada key personel yang menangani operasional.
"Tetap aman karena masih ada key personel untuk mengurusi operasional penerbangan," katanya kepada kumparan, Minggu (8/12).
Komisaris Independen PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Herbert Timbo P. Siahaan usai temui Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Dia menjelaskan, pelaksana tugas yang mengurusi persoalan operasi, teknik dan keamanan telah ditunjuk. Oleh karenanya hingga direktur definitif ditentukan, masalah keamanan penerbangan Garuda Indonesia tak perlu diragukan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Herbert itu senada dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti. Dia menyebut, penerbangan Garuda Indonesia tetap aman karena pelaksana tugas yang mengurus hal itu telah ditunjuk.
"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu. Apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik dan keamanan," kata Polana dalam keterangan resmi, Minggu (8/12).
Polana menambahkan, sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan dan pelayanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur Utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Plt dengan catatan hanya selama 7 hari, dan berikutnya sudah ada pejabat definitif dan sudah memenuhi persyaratan terkait dan telah dievaluasi oleh Ditjen Hubud.
ADVERTISEMENT
"Dirut definitif yang ditunjuk oleh pemegang saham dan setelah itu dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan," jelas Polana.
Lebih lanjut Polana memastikan bahwa, Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten