Meterai Naik Jadi Rp 10.000 di 2021, yang Lama Masih Laku?

30 September 2020 15:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi materai. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi materai. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.
ADVERTISEMENT
"Ada transisi bahwa meterai lama masih bisa digunakan satu tahun ke depan," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing online, Rabu (30/9).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menyebut, masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp 3.000 dan Rp 6.000 atau sejumlah Rp 9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.
"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000. Jadi bisa dipasang Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Rp 6.000 dan Rp 6.000 kalau enggak ada stok yang Rp 3.000, pokoknya minimal Rp 9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, saat ngobrol santai bersama wartawan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kenaikan bea meterai menjadi Rp 10.000 tersebut setalah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai pada Selasa (28/9), menggantikan beleid bea meterai sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 1985.
ADVERTISEMENT
Pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen konvensional, tapi juga elektronik atau digital. Selain itu, setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp 5 juta juga harus menggunakan meterai Rp 10.000 mulai tahun depan.
Meski demikian, dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta dan dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.