Kumparan Logo

Mie Instan Kena PPN 11 Persen, Jadi Nambah Rp 25

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rasa empal goreng dan telur balado Foto: Stephanie Elia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rasa empal goreng dan telur balado Foto: Stephanie Elia/kumparan

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku hari ini, salah satu barang yang mengalami dari kenaikan PPN ini adalah mie instan. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus mengatakan dirinya sempat mengecek mie instan yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan. Saat dicek, ia melihat tarif PPN mie instan tersebut sudah berubah dibanding Kamis, (31/3) lalu.

“Saya tadi beli mie instan ternyata ketika dicek dalam satu bungkus, PPN-nya itu naik Rp 25 di 1 April, dibanding pada 31 Maret,” kata Yustinus dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta, Jumat (1/4).

Walau hanya Rp 25, Yustinus mengatakan jika itu dikalikan dengan banyaknya masyarakat yang membeli mie instan maka kontribusinya untuk negara cukup besar. Di lain sisi bagi masyarakat Rp 25 itu angka yang sangat kecil.

“Jadi kita bersyukur PPN ini secara diam-diam menghanyutkan karena kontribusinya tidak terasa, masyarakat hanya nambah Rp 25, Rp 20, Rp 100, tapi jika dikumpulkan semua orang Indonesia jadi gede duitnya,” kata dia.

Contoh produk mie instan asal Korea. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan

Selain mie instan, minyak goreng juga dikenakan tarif PPN 11 persen. Yustinus menjelaskan memang minyak goreng dari dulu sudah dikenakan PPN, maka wajar jika ada penyesuaian harga.

Namun, Yustinus mengatakan tidak semua barang yang dikenakan PPN 11 persen mengalami penyesuaian harga. Menurutnya penjual bisa saja mengambil untung dari margin meski PPN naik jadi 11 persen.

“Dalam teori makro ekonomi itu subsidi oleh penjual, dia tidak dipungut kepada konsumen karena pengusaha melihat margin saya masih cukup, enggak usah dinaikin saya ambil aja marginnya tetap laku barang saya dan itu saya rasa bisa diambil,” jelas Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus menggarisbawahi bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN 11 persen. Di antaranya adalah barang kebutuhan pokok yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.