Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 2020, Begini Tanggapan Pedagang

6 Oktober 2019 17:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini, yang boleh dijual nantinya hanya yang minyak goreng kemasan saja.
ADVERTISEMENT
Herman, salah satu pedagang sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mengatakan tak keberatan dengan rencana tersebut. Baginya, penjual hanya menyediakan minyak goreng yang diperbolehkan pemerintah dan dicari masyarakat.
Meski begitu, dia minta pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan aturan ini. Salah satunya, jika inspeksi mendadak (sidak), jangan memburu pedagang minyak goreng eceran sepertinya.
"Saya enggak masalah (dilarang) asal pemerintah benar-benar tegas artinya enggak ada lagi produksi minyak curah. Pun yang ditangkap juga jangan kami pedagang kecil. Kalau ada pemeriksaan dan ditangkap ya produsen besarnya," kata dia kepada kumparan di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (6/10).
Minyak Goreng Kemasan dan Minyak Goreng Curah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dok Ema Fitriyani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Menurut dia tak tepat jika sidak nantinya hanya menyasar pedagang eceran. Dia juga tak ingin pedagang sepertinya ikut disalahkan dan barang mereka disita sementara produsen atau pengepul minyak goreng curah yang saban hari memasok ke Pasar Senen masih memproduksi.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga diungkapkan Yaya. Pelayan toko sembako di Pasar Senen ini mengatakan yang harus ditindak dalam aturan ini adalah produsennya.
Pada prinsipnya, jika minyak goreng curah masih diproduksi dan para pembelinya masih mencari barang tersebut, dirinya kemungkinan bakal tetap menjual. Karena itu, dia butuh ketegasan dari pemerintah terkait larangan ini.
Minyak Goreng Kemasan. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Sementara pedagangan sembako lainnya, Eni, mengaku rencana pelarangan tersebut bukan hal baru. Sekitar dua atau tiga tahun lalu pemerintah pernah mensosialisasikannya kepada para pedagang.
"Sudah lama itu sosialisasinya tapi sampai sekarang enggak diterapkan. Buat saya enggak masalah karena kita hanya jual," jelasnya.
Kata Eni, dari segi kualitas, warna minyak goreng kemasan memang lebih jernih. Beda dengan minyak goreng curah yang cenderung lebih gelap.
ADVERTISEMENT
Belum lagi, minyak goreng curah yang diambil dalam jerigen besar dari pengepul diakuinya terdapat endapan warna putih. Dari sisi kualitas, minyak goreng curah memang cepat gelap warnanya jika sudah dipakai dua kali goreng.