Minyak Goreng Masih Mahal, Ombudsman Periksa Kemendag hingga Kemenkeu

10 Mei 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menunggu jirigen terisi saat pendistribusian minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menunggu jirigen terisi saat pendistribusian minyak goreng curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia telah memeriksa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait persoalan masih mahalnya harga minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (10/5), ini sebagai tindak lanjut Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang sejak Februari 2022 sudah memeriksa masalah penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan.
“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka melalui keterangan resmi dari Ombudsman, Selasa (10/5).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI
Yeka menjelaskan, Ombudsman memeriksa Kementerian dan Lembaga tersebut untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi. Untuk Kemenperin, Yeka menjelaskan pihaknya memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah dan sistem pengawasannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, dan pola pengawasan yang dilakukan.
Ombudsman juga meminta keterangan kepada BPDPKS terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng dan tahapan yang sudah dilakukan serta kendala yang dihadapi.
Sedangkan untuk Kemenkeu, Ombudsman meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit dan skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkas Yeka.
ADVERTISEMENT