Mulai 1 Januari 2022 akan ada angin segar bagi wisatawan yang masuk ke Indonesia, khususnya bagi mereka yang suka membawa bekal minuman beralkohol (minol). Sebab, pemerintah memberikan kuota ekstra bagi wisatawan yang ingin membawa minol untuk dikonsumsi sendiri dari awalnya 1 liter menjadi maksimal 2,25 liter per orang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Alasan pemerintah memberikan kelonggaran itu adalah untuk menarik minat wisatawan ke Indonesia. Bisakah demikian, bagaimana tanggapan dari ekonom dan pengusaha miras soal kebijakan ini? Simak ulasan lengkapnya dengan berlangganan kumparan+.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814