MK Minta UU Cipta Kerja Dirombak, Erick Thohir Jelaskan Dampaknya ke BUMN

2 Desember 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, ada dua dampak yang dirasakan BUMN setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja. MK telah menyatakan UU Cipta Kerja Omnibus Law cacat secara formil sehingga harus diperbaiki dalam waktu paling lambat 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Dampaknya sangat minim. Satu, di Pasal 66 Ciptaker, menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khususnya oleh pemerintah pusat untuk research dan inovasi nasional. Bukan berarti kita tidak mendukung research, tapi dengan keputusan UU Ciptaker, ini berhenti dulu," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12).
Erick melanjutkan, dampak kedua adalah mengenai inbreng saham BUMN ke Indonesia Investment Authority (INA). Setelah rapat dan berkonsultasi Presiden Jokowi, Jaksa Agung, BPK BPKP, inbreng ini akan tetap sejalan.
"Dan kemarin ada rapat dengan Kemenkeu, bahwa kita sudah punya payung hukum mengenai INA, jadi INA ini bisa jalan. Transaksi yang kemarin dilakukan ketika INA membantu Pelindo I II III IV dengan investasi dari UEA sebesar hampir USD 12 miliar itu tetap sah," jelasnya.
Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungi agen Brilink dan Teras BRI Kapal di Pulau Komodo. Foto: Dok. BRI
Dia melanjutkan, Kemenkeu juga sudah menerbitkan PP PNM terkait pengalokasian anggaran atau hibah. "Jadi payung hukumnya sudah jalan, tinggal nanti paling untuk inbrengnya saja kita pasti mengeluarkan surat tambahan, jadi bukan berarti ini stop," paparnya.
ADVERTISEMENT
Erick menuturkan, revisi UU Cipta Kerja ini lebih banyak berdampak kepada kementerian lain. Dampaknya kepada Kementerian BUMN tidak memunculkan penghentian terhadap program-program yang sudah berjalan.
"Ini sesuatu yang tidak menyetop dari transaksi yang sudah berjalan atau commit-nya BUMN kepada R&D, tetep kita bisa langsung kok, bahwa BUMN bekerja sama dengan universitas membangun R&D. Tetep itu, tidak dilarang, hanya pasalnya saja yang perlu tambah kekuatan," tegasnya.