Modus Pinjol Ilegal: Bunga dan Tanggal Pengembalian Tak Diinfokan Sejak Awal

11 September 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalkulator pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kalkulator pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap memakan banyak korban dengan berbagai modus. Banyak laporan kasus warga yang meminjam melalui pinjol, pinjamannya membengkak dengan bunga yang tak masuk akal.
ADVERTISEMENT
Ternyata praktik pinjol ilegal memang tak menginformasikan besaran bunga di awal peminjaman. Hal ini diungkap oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jember Hardi Rofiq Nasution setelah menjajal pinjol ilegal bersama kerabatnya.
Selain tak ada informasi bunga, pinjol ilegal juga tak memberikan tenggat waktu pengembalian pinjaman. Menurutnya hal ini sangat berisiko bagi peminjam.
"Di perjanjiannya tidak menyebutkan kena bunga berapa dan harus bayar tanggal berapa, itu yang memberatkan," cerita Hardi saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/9).
"Kalau yang pinjam pegawai, tahu-tahu minggu depan ditagih untuk melunasi padahal belum gajian so terpaksa pinjam lagi ke pinjol lain dan teruskan sendiri kalau sudah masuk 15 aplikasi ilegal yang bawa korban kemarin," lanjutnya.
Saat ini pinjol ilegal yang dicobanya memang sudah diblokir. Saat melakukan pinjaman Hardi juga harus mengembalikan dana yang cukup besar dari pinjaman yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau nama pinjolnya tidak usah diekspos karena pasti sudah ditutup karena saya sudah laporkan ke ketua Satgas Waspada Investasi (diblokir). So saya jadi tahu pinjam Rp 1 juta dapatnya cuma Rp 700 ribu, lusanya dilunasi kena Rp 1.056 ribu," ceritanya.
Adapun saat in OJK telah menutup setidaknya 3.365 pinjol ilegal karena tidak terdaftar atau berizin. Pinjol ilegal diketahui bukan hanya berasal dari server Indonesia, tapi juga dari luar negeri.