Molor Lagi, Harga Divestasi Saham Vale Indonesia Diketok Senin Depan

19 Februari 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah dump truck mengangkut material tambang di tambang nikel PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. .  Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah dump truck mengangkut material tambang di tambang nikel PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. . Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID baru diketok Senin (26/2) mendatang.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini mundur dari rencana awal yang diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif, bahwa proses divestasi saham perusahaan tambang nikel itu akan selesai hari ini.
Tiko, sapaan akrab Kartika, bahkan sempat mengungkapkan target rampungnya divestasi saham Vale Indonesia kepada MIND ID terlaksana di Januari 2024.
"Jadi sorry ini agak terlambat, jadi bukan pekan ini tapi ternyata mundur ke hari Senin sore (pekan depan), tapi sudah tuntas (proses divestasi)," ungkapnya saat ditemui di Hotel Putri Duyung Ancol, Senin (19/2).
Namun, Tiko masih enggan menyebutkan kesepakatan harga saham Vale Indonesia yang harus dibeli MIND ID karena masih rahasia untuk publik. Dia hanya mengatakan, pekan depan akan berlangsung penandatanganan kerja sama.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo di Kawasan Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (11/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
"Iya penandatanganan ini framework agreement untuk share placement dari MIND ID ke Vale," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Vale Indonesia saat ini berstatus Kontrak Karya (KK) yang berproduksi sejak tahun 1973. KK perseroan akan habis di Desember 2025. Divestasi saham menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan agar mayoritas sahamnya dipegang oleh Indonesia.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib diajukan 1 tahun sebelum kontrak habis, artinya tenggat waktu Vale Indonesia hingga Desember 2024.
Sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkapkan, proses divestasi saham Vale Indonesia sudah mencapai kesepakatan harga. "Iya, Insyaallah (proses divestasi) sudah tinggal administrasi saja," kata Arifin di Kantor Ditjen Migas, Jumat (16/2).
Arifin menjelaskan, semua pihak sepakat divestasi menggunakan harga saham Rp 3.000-an per lembar. "Kepalanya tiga, tapi kepalanya mendem," ungkap Arifin.
ADVERTISEMENT
“Tunggu saja Senin. Maunya selesai Senin. Kita tunggu beberapa hari ini, mudah-mudahan Senin bisa rampung, kan timnya sedang bekerja ini," tambahnya.