Mudik Dilarang, Sriwijaya Air Hentikan Sementara Penerbangan Reguler
ADVERTISEMENT
Maskapai Sriwijaya Air Group menghentikan sementara penerbangan reguler selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengikuti aturan pemerintah agar bisa menekan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sriwijaya Air Group menyatakan perusahaan masih membuka layanan penerbangan sewa tidak berjadwal atau charter dan pengangkutan kargo selama periode larangan mudik.
"Saat ini Sriwijaya Air Group memastikan akan menghentikan sementara operasional penerbangan reguler selama periode larangan mudik Lebaran dan akan mencoba fokus pada layanan charter dan pengangkutan kargo," kata manajemen kepada kumparan, Minggu (9/5).
Meski layanan charter telah dibuka, manajemen menyatakan belum ada perjalanan yang dilakukan hingga hari ini. Adapun pesawat yang digunakan adalah pesawat reguler.
"Saat ini prospek layanan charter dan kargo masih terus kita pantau perkembangannya akan seperti apa, harapannya service ini bisa menopang keuangan perusahaan selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021," ucapnya.
Adapun pengiriman kargo yang dilayani Sriwijaya Air selama periode 6-17 Mei 2021 mencakup Jakarta, Surabaya, Tanjung Pandan, Pangkal Pinang, Pontianak, Tarakan, Balikpapan, Makassar, Palu, Luwuk, Ternate, Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Timika.
Berdasarkan informasi di Instagram resmi Sriwijaya Air, penerbangan untuk penumpang masih bisa dilayani jika masuk dalam kriteria yang dikecualikan yaitu yang pergi untuk perjalanan dinas kerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil beserta 1-2 orang keluarga sebagai pendamping, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Penerbangan reguler akan dibuka lagi pasca pelarangan mudik yaitu mulai 18 Mei 2021. Syaratnya, setiap penumpang wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan dengan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil negatif tes GeNoser C19 yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam jika menggunakan layanan GeNose C19 di bandara keberangkatan.
Penumpang di bawah usia 5 tahun tidak wajib memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Semua syarat ini juga berlaku untuk penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan untuk penerbangan 6-17 Mei 2021.