Mulai 1 - 7 Agustus, Peserta CPNS 2019 Wajib Pilih Lokasi Tes

2 Agustus 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemkot Bandung yang diadakan di Graha Batununggal Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemkot Bandung yang diadakan di Graha Batununggal Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 yang sempat tertunda karena virus corona bakal dimulai lagi. Para peserta harus mengikuti serangkaian mekanisme yang sudah disiapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019. Untuk menindaklanjutinya, BKN menginformasikan tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui pengumuman nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020.
Dalam surat pengumuman tersebut menegaskan untuk peserta yang dinyatakan lolos khususnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) wajib daftar ulang pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Peserta juga harus memilih lokasi tes.
“Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020,” tulis surat BKN yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 Supranawa Yusuf pada 30 Juli 2020, dikutip kumparan Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
Selain itu, peserta yang berhak mengikuti SKB wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Sedangkan jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
Meski begitu, lokasi SKB bakal ditentukan berdasarkan lokasi tes yang dipilih oleh peserta pada saat mendaftar ulang melalui https://sscn.bkn.go.id. Peserta yang tidak hadir atau terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS.
Pengumuman tersebut juga memastikan ketentuan pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT

Jadwal Tahapan Tes CPNS Sesi SKB

Adapun jadwal lengkap tahapan pelaksanaan tes CPNS sesi SKB adalah sebagai berikut: