Mulai 2 Januari 2019, Sistem Perizinan Online Akan Dikelola BKPM

30 Desember 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pengelolaan sistem perizinan online atau Online Single Submission (OSS) akan dipindahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor S-289/M.Ekon/12/2018 tentang pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OS kepada BKPM.
"Terhitung dari 2 Januari 2019, pelayanan Online Single Submission (OSS) akan dipindah ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Gedung Ismail Saleh, Jalan Gatot Subroto No.44, Jakarta Selatan," demikian keterangan Kemenko Perekonomian yang dikutip Minggu (30/12).
Sebelumnya, pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dilaksanakan Kemenko Perekonomian sejak 9 Juli 2018. Adapun pelayanan tersebut akan dialihkan kepada BKPM mencakup operasional layanan perizinan berusaha berbantuan dan operasional sistem OSS.
BKPM akan mengoperasikan layanan perizinan terhitung mulai 2 Januari 2019 berupa ruang layanan (OSS Lounge) di Kantor BKPM, layanan (call center nomor 1500765), dan bantuan teknis melalui email: [email protected], [email protected] atau [email protected].
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Adapun sistem perizinan terpadu secara online dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sejak 9 Juli 2018 hingga 21 Desember 2018, sudah ada 173.310 investor yang mendapatkan izin usaha melaui OSS. Atau dalam sehari, ada 1.044 investor mendapatkan izin usaha.
Dari jumlah investor yang telah mendapatkan izin usaha tersebut, ada 88.975 investor yang telah mendapat izin komersil atau operasional, atau sebanyak 536 investor dalam sehari.
Sejak OSS diluncurkan hingga Jumat (21/12), ada 225.965 investor yang telah teregistrasi untuk mengurus perizinan. Artinya, dalam sehari ada 1.361 investor yang melakukan registrasi di OSS.
Dari jumlah investor yang telah registrasi tersebut, hanya 181.374 investor yang sudah mengaktivasi akunnya atau sebanyak 1.093 investor per hari.