Mulai 2020, Jokowi Bakal Optimalkan Penerimaan Pajak dari E-commerce

16 Agustus 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menyebut bahwa target pendapatan negara, termasuk pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2.221,5 triliun di 2020. Untuk itu, pemerintah bakal melakukan sejumlah optimalisasi penerimaan baik dari sisi perpajakan maupun reformasi pengelolaan PNBP.
ADVERTISEMENT
"Di bidang perpajakan, pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," ucapnya dalam pidato Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8).
Salah satu yang juga disinggung dalam pidato tersebut, adalah pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital atau e-commerce.
"Pemerintah juga akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field, bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital," tuturnya.
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, lanjut Jokowi, pemerintah juga bakal memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu: perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya.
ADVERTISEMENT
Untuk industri padat karya, memperoleh juga fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak.
"Sementara itu, reformasi PNBP dilakukan melalui penguatan regulasi dan penyempurnaan tata kelola dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tambahnya.