Mulai Hari Ini, BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus Tahun 1970-1990 dari Peredaran

30 Agustus 2021 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021. Pencabutan dan penarikan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan resminya, Senin (30/8).
Erwin menjelaskan masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tahun emisi tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
“Layanan penukaran juga dapat dilakukan baik di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI,” terang Erwin.
ADVERTISEMENT
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
BI mencabut 20 pecahan uang rupiah khusus 1970 sampai 1990. Foto: Bank Indonesia
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor bank sentral, untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Berikut Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
ADVERTISEMENT
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.