Muncul Suara Penolakan dari Serikat Pekerja Pertamina untuk Ahok

15 November 2019 19:15 WIB
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hampir dipastikan akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dua sumber berbeda yang mengetahui hal itu, membenarkan informasi tersebut kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Namun, Ahok tak mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Foto spanduk pernyataan dari FSPPB soal penolakan masuknya Ahok menyebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Berkali-kali ganti direksi kami tak peduli. Tapi kedatangan biang kekacauan jadi musuh kami," demikian bunyi salah satu pernyataan di foto yang diperoleh kumparan dari Presiden FSPPB, Novriandi, Jumat (15/11).
Menurut FSPPB, Ahok kerap membuat gaduh dan sikapnya tak terpuji. "Ini reaksi FSPPB, sudah terpasang di seluruh unit operasi," kata Novriandi.
Serikat Pekerja Pertamina tolak Ahok. Foto: Dok. FSPPB
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dipilihnya Ahok menjadi salah satu karena perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan membutuhkan figur pendobrak.
Erick yakin Ahok bisa membawa berkontribusi positif memajukan tata kelola BUMN. Kementerian BUMN tak bisa bekerja sendirian mengawasi 142 BUMN. Karena itu, kata Erick, bantuan dari orang-orang seperti Ahok dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
"Ini ada 142 BUMN pasti butuh figur yang bagus untuk bantu di masing-masing unit BUMN, tidak mungkin menteri wamen mengawasi kegiatan masing-masing BUMN setiap hari," ujar Erick, Kamis (14/11).
Kepastian soal pengangkatan Ahok akan diumumkan pada awal Desember 2019 mendatang. Soal keanggotaan Ahok di partai politik, Erick menegaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus mengundurkan diri.
"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri, Staf Khusus Kementerian BUMN (Arya Sinulingga) juga sudah melakukan itu," tutupnya.
Pengangkatan Komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
ADVERTISEMENT
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan Direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.
Meski Ahok berstatus sebagai mantan narapidana, hal tersebut tak menjadi halangan baginya menuju kursi Komut Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 dan PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur syarat pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN, tak menyinggung status sebagai mantan narapidana.