Nadiem Beri Guru dan Dosen Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya

17 November 2020 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah meluncurkan program bantuan subsidi gaji kepada guru hingga dosen non-pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer. Bantuan senilai Rp 1,8 juta, itu akan disalurkan kepada lebih dari 2 juta guru hingga dosen honorer di sekolah atau perguruan tinggi negeri dan swasta.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan.
Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
"Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana," ujar Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik non-PNS secara virtual, Selasa (17/11).
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima bantuan subsidi upah tersebut. Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur, para guru hingga dosen honorer itu dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi dosen Pria. Foto: Shutter Stock
Dalam proses pencairan, tenaga pendidik non-PNS perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening. Mereka juga harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Para tenaga pendidik atau guru dan dosen non-PNS itu pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. "Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," jelasnya.

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan oleh penerima bantuan subsidi gaji Kemendikbud:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
ADVERTISEMENT
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai, dan ditandatangani.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: