Nadiem Perpanjang Subsidi Kuota Internet, Anggaran Capai Rp 2,3 T

4 Agustus 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim menghadiri puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.  Foto:  ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim menghadiri puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Kabar gembira untuk para siswa, mahasiswa, guru hingga dosen. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan bantuan kuota internet kembali diperpanjang. Ini seiring masih berjalannya proses belajar mengajar secara daring lantaran kebijakan PPKM.
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim menjelaskan, bantuan ini akan dilanjutkan untuk periode penerimaan bulan September hingga November 2021. Subsidi kuota internet ini diperuntukan bagi siswa hingga dosen.
"Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," jelas Nadiem dalam virtual conference, Rabu (4/8).
Adapun rinciannya, peserta didik PAUD bakal mendapatkan kuota sebesar 7 gigabyte (GB) per bulan. Kemudian peserta didik jenjang dasar dan menengah bakal mendapatkan 10 GB per bulan.
Sementara untuk tenaga pendidik PAUD dan sekolah dasar hingga menengah, mendapatkan bantuan kuota senilai 12 GB. Sementara mahasiswa dan dosen memperoleh kuota sebesar 15 GB per bulan.
Nadiem mengingatkan, kuota ini hanya dikhususkan untuk mendukung proses pembelajaran. Pemerintah memberikan fleksibilitas kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses semua laman, kecuali yang diblokir Kominfo, serta beberapa aplikasi yang telah dikeluarkan dari pemakaian yang dikhususkan buat pendidikan.
ADVERTISEMENT
Terkait untuk penyaluran data, kata Nadiem, akan disalurkan di rentang tanggal 11 hingga 15 di tiap bulan selama tiga bulan tersebut. Atas dasar itu, dia meminta agar kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan untuk segera memperbarui data terutama nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan.
"Kepala sekolah harus mengunggah SPTJMN di www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau www.kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi selambatnya 31 agustus 2021," jelas Mendikbud Nadiem.