Naik 8,51 Persen, UMP Jawa Timur 2020 Ditetapkan Rp 1,76 juta

1 November 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu. Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP 2020 sebesar Rp 1,76 juta. UMP 2020 tersebut naik sekitar 8,51 persen dari tahun 2019, yakni Rp 1,63 juta.
ADVERTISEMENT
“Saya menyampaikan rilis UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 bahwa UMP Januari 2020 itu berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51 persen sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka Rp 1.768.777,08,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, di kantor Gubenur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).
Sementara itu, masyarakat Jatim diminta untuk bersabar menunggu keputusan berlakunya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Rencananya, Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa bakal menandatangani upah UMK 2020 pada 20 November mendatang.
“Namun demikian, di Provinsi Jatim UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan. Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk dua kabupaten dan kota. Dari Kota Batu dan Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Achmad Fauzi menyambut positif pengumuman UMP 2020 tersebut. Alasannya, UMK 2020 di seluruh kabupaten dan kota Jatim bakal naik 8,51 persen. Diprediksi gaji tenaga kerja Jatim bisa tembus hingga Rp 4,2 juta dari UMK 2019 Rp 3,8 juta.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah mendengar, kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 persen artinya insya allah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus (wilayah ring 1) sekitar 4,2 juta kurang lebih,” ungkap Fauzi.
“Maka atas nama SPSI mengucapkan terima kasih dan bersyukur sekali atas hal ini,” tambahnya.
Meski bakal mendapat tanggapan kontra dari pengusaha, pihaknya bakal melakukan mediasi dan dialog agar pengusaha melaksanakan UMK 2020.
“Pasti banyak yang menolak, tetapi kita akan diskusi kepada perusahan-perusahan yang tidak mampu untuk tetap tidak memPHK. Untuk tidak mengefisiensi. Syukur-syukur tidak melakukan relokasi dari Jatim,” pungkasnya.