Naiknya Target Penerimaan Cukai Rokok di 2021 Diminta Tak Buat Industrinya Loyo

30 Agustus 2020 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 4,7 persen di 2021. Partner Research and Training Services DDTC B Bawono Kristiaji menganggap target tersebut cukup realistis dalam kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT
Namun, Bawono mengungkapkan dalam mengejar target tersebut, ada berbagai sektor yang harus tetap diperhatikan oleh pemerintah.
“Nah pertanyaannya yang menggelitik apakah optimal atau tidak 4,7 persen, karena kalau kita bicara optimal kita harus ingat segi tiga itu. Jangan sampai naikkan optimalisasi penerimaan negara tapi industrinya nanti jadi mengkerut,” kata Bawono saat webinar yang dilenggarakan Akurat Poll, Minggu (30/8).
Segi tiga yang dimaksud Bawono adalah kepentingan yang harus diperhatikan dalam membuat kebijakan CHT yaitu penerimaan negara, pengendalian konsumsi rokok, dan industri. Dari ketiganya harus berjalan beriringan atau tidak boleh hanya satu saja yang diprioritaskan.
Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: Siswowidodo/ANTARA FOTO
Bawono mengakui saat ini pemerintah sedang butuh dana. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan dipaksakan berupaya meningkatkan penerimaan dari CHT tanpa memikirkan faktor lainnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau masalah naik itu ada sesuatu keniscayaan, ini seperti akan naik tapi sebenarnya seperti apa polanya apakah CHT pertumbuhannya lebih tinggi dari HJE atau sama atau lebih kecil seperti itu,” ungkap Bawono.
“Kalau concern masalah optimalisasi yang dinaikkan CHT nya lebih besar kenaikannya, tapi HJE untuk menjaga konsumer tetap stabil. Atau dibalik yang perlu adalah kita mengendalikan jumlah konsumsi,” tambahnya.
Seperti diketahui, cukai hasil tembakau masih menjadi salah satu yang diandalkan dalam penerimaan negara. Dalam upaya meningkatkannya, rencananya langkah yang diambil pemerintah adalah menaikkan tarif cukai dan memperluas objek kena cukai rokok.
“Nah cukai hasil tembakau bisa kita lihat ini tahun 2019 Rp 164,9 triliun yang tembakaunya saja. Kemudian di Perpres 72 itu targetnya Rp 164,94 triliun. Kemudian di tahun 2021 Rp 172,75 triliun atau naik 4,7 persen,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wawan Juswanto
ADVERTISEMENT