Nasabah Jiwasraya Angkat Suara soal Restrukturisasi Polis Ala Erick Thohir

3 Desember 2020 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berharap Pemerintah segera merealisasikan program restrukturisasi yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Skema restrukturisasi itu sebelumnya disiapkan Kementerian BUMN di bawah Erick Thohir, dan diminta DPR untuk dipercepat pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Nasabah juga menginginkan dalam distribusi pelunasan itu jangan ada pemegang polis yang dibedakan, antar nasabah harus sama perlakuannya, jadi lebih adil untuk semua pemegang polis.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya,” kata Oerianto Guyandi, salah seorang nasabah Jiwasraya, di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurutnya, manajemen baru Jiwasraya juga agar melakukan sosialisasi resmi mengenai detail skema restrukturisasi sehingga informasi yang diterima nasabah seragam atau tidak berbeda satu sama lain
Sementara itu, Sumaarto pemegang polis produk Saving Plan Jiwasraya mengatakan dengan disetujuinya besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dan opsi-opsi penyelamatan polis oleh Komisi VI DPR RI akan memberi kepastian bagi nasabah terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai nasabah tentu merasa senang jika ada kejelasan repayment dana tersebut. Kalau harus menunggu tidak masalah tapi harus ada kejelasan waktu yang lebih pasti," ujar Sumaarto seperti dilansir Antara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menurutnya, keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi juga dinilai jauh lebih baik ketimbang opsi Jiwasraya dilikuidasi.
Pasalnya, jika Jiwasraya dilikuidasi dengan sisa aset saat yang hanya Rp 15,4 triliun dengan liabilitas mencapai Rp 53,9 triliun per 31 Oktober 2020, pemegang polis hanya akan memperoleh pengembalian dana tidak lebih dari 18 persen secara paripasu dan tidak memiliki kepastian kapan pengembalian dana.
“Persetujuan dari DPR terkait skema, merupakan berita baik sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan DPR (1/12), menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Erick Thohir, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.