news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Nasib Nasabah Korban Jiwasraya: Anak Tak Lanjut Sekolah, Sakit, Stres

30 November 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
52 nasabah korban Jiwasraya layangkan gugatan di PN Jakpus. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
52 nasabah korban Jiwasraya layangkan gugatan di PN Jakpus. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasabah korban Jiwasraya menjerit karena sampai saat ini uangnya belum dikembalikan. Salah satu nasabah, Tomy Yoesman, mengaku sangat membutuhkan dana yang ditaruhnya di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Tomy mengungkapkan, uangnya di perusahaan milik negara itu mencapai mencapai Rp 5 miliar. Akibat uangnya tidak kunjung kembali, anak Tomy tidak bisa melanjutkan sekolah.
“Uang saya ini untuk kelanjutan hidup saya, saya sudah tua. Anak saya mau lanjut sekolah saja berhenti, anak saya tidak mau menyengsarakan saya. Untuk pembangunan negara ini juga anak saya, kok negara tega-teganya uang saya tidak kembali,” kata Tomy di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/11).
Tomy mengatakan para korban lainnya ada yang sampai sudah meninggal dunia. Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo membantu menyelesaikan persoalan dengan mengembalikan uang para nasabah.
“Teman-teman (korban lainnya) ada yang sudah meninggal, duduk di kursi roda nggak bisa datang, saya hadir mewakili mereka. Saya ini rakyat jangan disusahkan lagi. Tolong dengar, saya pemilih Bapak (Jokowi), pengagum Bapak. Tolong bantu bereskan ini,” ujar Tomy.
ADVERTISEMENT
52 nasabah korban Jiwasraya layangkan gugatan di PN Jakpus. Foto: Moh Fajri/kumparan
Tomy bersama 51 nasabah korban Jiwasraya saat ini mencari keadilan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan perkara Nomor 659/PDT.G.2021/PN.Jkt.Pst tersebut telah dilakukan sidang perdana pada Selasa (30/11).
52 nasabah itu menggugat 11 pihak mulai dari Jiwasraya, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, BPUI, IFG Life, dan 6 bank yang menawarkan yaitu BRI, BTN, Standard Chartered, Victoria, KEB HANA, dan DBS. Total kerugian mereka mencapai Rp 50 miliar.
52 nasabah korban Jiwasraya layangkan gugatan di PN Jakpus. Foto: Moh Fajri/kumparan
Tim kuasa hukum 52 nasabah korban Jiwasraya, Bunga Siagian, menjelaskan sebenarnya para korban adalah orang-orang yang mempercayai negara karena Jiwasraya milik negara. Sehingga mereka menaruh uang di Jiwasraya yang sebenarnya akan digunakan untuk biaya pendidikan hingga kesehatan.
Namun, kenyataannya uang tidak kunjung dikembalikan. Padahal, kata Bunga, sudah ada keterangan tertulis uang dikembalikan setidaknya 2 tahun. Hal itu membuat nasabah ada yang sampai stres.
ADVERTISEMENT
“Jadi dana-dana yang tidak dikembalikan inilah yang berdampak ada sakit berkepanjangan, stres, dan ada juga yang sekolahnya tertunda,” ujar Bunga.