Nasib Nelayan Lokal Terancam Praktik Illegal Fishing

9 Juni 2020 14:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Praktik illegal fishing atau pencurian ikan kembali marak terjadi di Indonesia. Merebaknya pandemi COVID-19 membuat banyak negara yang mulai mengalami deplesi stok ikan, melakukan ekspansi ke perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bila tak diperangi secara tegas, praktik yang tergolong ke dalam illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing) itu dikhawatirkan makin mengancam kesejahteraan nelayan lokal.
"Kerugian bagi nelayan, kesempatan mereka untuk memperoleh tangkapan yang baik menjadi berkurang atau bahkan hilang," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, kepada kumparan, Selasa (9/6).
Padahal menurut Abdul Halim, praktik tersebut telah menunjukkan penurunan cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Langkah tegas menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, dinilai cukup berhasil dalam upaya memberantas illegal fishing.
"Dalam 5 tahun terakhir, tingkat kepatuhan menerapkan aturan terkait penangkapan ikan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab cenderung meningkat. Mulai dari pemenuhan administrasi perizinan, pelaporan hasil tangkapan ikan, hingga pelaporan pajak," sambungnya.
Kapal-kapal nelayan pencuri ikan yang belum berstatus berkekuatan hukum tetap disandarkan di kantor PSDKP. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sepanjang periode 2015 hingga 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tercatat menangani 976 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
Di bawah komando Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP saat itu, setidaknya hampir 600 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan dan 4.089 awak kapal diproses hukum.
Kini, kata Abdul Halim, nasib para nelayan ini kembali dipertaruhkan. Adanya wacana membolehkan kapal eks asing untuk kembali beroperasi menjadi masalah baru yang mengancam mereka.
"Problemnya sekarang adanya wacana untuk membolehkan kapal eks asing kembali beroperasi di dalam negeri. Tentu akan menjadi persoalan baru dalam hal pemberantasan IUU Fishing, fakta ini yang perlu dikawal," pungkasnya.
Webinar Illegal Fishing. Foto: kumparan
Terima kasih atas animo peserta Webinar yang sangat tinggi. Bagi Anda yang tidak dapat mendaftar karena kapasitas sudah terisi penuh, dapat menyimak diskusi di kumparan.com pada Jumat (12/6).