Nasib PLN: Terlilit Utang Rp 500 T, Kompensasi Rp 45 T Ditunggak Pemerintah

26 Juni 2020 6:48 WIB
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gardu listrik PLN. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) tengah menghadapi berbagai situasi buruk secara keuangan. BUMN sektor kelistrikan itu terlilit utang dengan nilai mencapai Rp 500 triliun pada akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut juga diperparah lantaran adanya kompensasi yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Di mana nilai kompensasi tarif di tahun 2018 dan 2019 mencapai Rp 45,32 triliun.
Berikut fakta-fakta yang telah mengemuka sejauh ini terkait utang dan piutang PLN:

Dirut PLN Beberkan Perusahaan Terlilit Utang Rp 500 triliun

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menyebut perusahaan tengah terlilit utang yang nilainya hampir Rp 500 triliun pada akhir 2019. Utang tersebut berasal dari kebiasaan perusahaan mencari pinjaman Rp 100 triliun selama lima tahun.
Ia menjelaskan, utang tersebut digunakan untuk membiayai proyek kelistrikan 35 ribu megawatt (MW). Mulai dari pembangunan pembangkit listrik yang menelan dana Rp 90 hingga Rp 100 triliun per tahun, serta transmisi dan distribusi sebesar Rp 50 hingga Rp 60 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
"PLN membiayai investasinya dengan utang sehingga 5 tahun lalu utang PLN mungkin sangat minimal, tidak sampai Rp 50 triliun. Karena berutang setiap tahun Rp 100 triliun, maka utang PLN 2019 lalu mendekati Rp 500 triliun karena memang kita tidak punya kemampuan biayai investasi 35 ribu MW," jelasnya dalam rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Direktur Utamat PLN Zulkifli Zaini. Foto: Dok. PLN

Pemerintah Menunggak Bayar Kompensasi ke PLN Rp 45 Triliun

Dalam rapat tersebut, Zulkifli juga menyampaikan soal adanya utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp 45 triliun. Utang tersebut berasal dari kompensasi tarif selama dua tahun karena tidak ada kenaikan listrik.
Rinciannya, kompensasi 2018 mencapai Rp 23,17 triliun dan kompensasi 2019 senilai Rp 22,25 triliun. Untuk kompensasi tahun 2018, telah terdapat alokasi pembayaran sebesar Rp 7,170 triliun namun belum dicairkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Utang pemerintah ke PLN pun bertambah di tengah pandemi COVID-19 menjadi Rp 48,42 triliun. Utang tambahan senilai Rp 3 triliun itu karena pemerintah memberikan listrik gratis ke 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon ke 7 juta pelanggan 900 VA, di mana dananya ditalangi PLN.

Pemerintah Janji Akan Bayar Utang Juli 2020

Terkait utang kompensasi tarif, Zulkifli menjelaskan bahwa sudah ada komitmen pemerintah untuk membayarkan pada bulan Juli 2020. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran utang tersebut tengah dirampungkan.
"Untuk kompensasi 2018-2019 komitmen pemerintah sudah ada. Saat ini sedang dalam proses PP. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) nanti akan dilanjutkan dan pencairannya. Dari informasi yang kami dengar itu Insyaallah dibayar Juli. Bulan Juli 2020," ujarnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.