Nasib Tukang Gorengan hingga Martabak saat PPKM Darurat: Sudah Rugi, Dirazia

16 Juli 2021 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semenjak PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, warung milik Rizky Dian (28) kian sepi. Ia mengelola usaha warung bersama neneknya di kawasan Sidomulyo, Kota Batu.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat ini langsung memangkas omzet penjualan hingga 50 persen, kebetulan ia berjualan berbagai jenis gorengan. Rizky biasanya membuka lapak dari pukul 17.00 hingga pukul 22.00 WIB. Pemasukannya kian menipis karena di masa PPKM darurat, sebab jam operasional warungnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Dagangannya pun tak habis terjual.
“Biasanya kan jam 9 (gorengan) baru habis, sekarang masih sisa,” katanya kepada kumparan, Jumat (16/7).
Pria yang bekerja sampingan sebagai driver ojek online ini menuturkan pengalaman yang kurang mengenakkan dari Satpol PP. Sebanyak 10 orang lebih merazia warungnya akibat ramainya pembeli sekitar dua hari lalu.
Salah satu dari anggota Satpol PP tersebut membentak neneknya yang kebetulan pada saat itu menjaga warung. Neneknya hanya bisa tersenyum sambil mulai menutup lapak.
ADVERTISEMENT
“Nenekku dibentak, nadanya tinggi. ‘Jangan ketawa-tawa, nanti kalau terus-terusan (buka) didenda lho’,” ujar Rizky menirukan ucapan salah satu petugas Satpol PP.
Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima di Kudus. Mereka diminta tutup terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: Indra Subagja/kumparan
Rizky pun tak bisa berbuat banyak, sebagai pedagang kecil yang terdampak ia hanya bisa pasrah. Ia mengaku kejadian itu dilakukan sekitar pukul 20.15 WIB pada saat petugas Satpol PP melakukan sidak. “Udah enggak kasih solusi, malah kena denda,” tuturnya.
Nasib serupa juga dialami Yudha yang merupakan penjual martabak manis di Tlogomas, Kota Malang. PPKM Darurat membuatnya memindah waktu operasional menjadi pukul 15.00-19.00 WIB.
Yudha yang harus bertanggung jawab menghidupi istri dan satu anak mengaku harus merumahkan 6 mitranya selama PPKM Darurat.
“Yang aku sesali itu merumahkan pegawai sementara. Nah dan semenjak itu (PPKM Darurat) omzet minus. Soalnya ada beban operasional gaji pegawai, nah ya akhirnya minus. Bahkan sampai Rp 500 ribu per bulan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Yudha juga menceritakan sedikit pengalamannya saat berdebat dengan petugas Satpol PP yang melakukan sidak ke lapaknya. Ia mengaku ingin menuruti aturan PPKM Darurat untuk tidak berjualan di atas pukul 20.00 WIB, namun dengan syarat para petugas membeli jajanannya.
"Sampean mau beli dagangan saya? Masalahnya pedagang ini untuk beli bahan baku besok, ada aturan tapi tidak solusi,” ujar Yudha menirukan perkataannya saat berdebat.
Ia mengaku berdebat sekitar 15 menit, para petugas tak bisa berbuat banyak. Terpaksa ia melanggar aturan PPKM Darurat dengan berjualan sampai 20.30 WIB demi menafkahi keluarganya.
Yudha tak tahu lagi apa yang harus dilakukannya untuk menghidupi keluarga jika dilarang berjualan sampai malam. “Dari kejadian ini aku nyoba jalan lain, bisnis apa lagi ya?” tuturnya.
ADVERTISEMENT