Nasib UMP Setelah MK Minta UU Cipta Kerja Dirombak

27 November 2021 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang revisi UU Cipta Kerja hanya untuk merevisi hukum formilnya, sehingga tidak membatalkan substansi materinya.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, menuturkan revisi UU Cipta Kerja ini hanya untuk memenuhi hukum formil yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, secara materiil UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dan tidak berdampak kepada kegiatan ekonomi Indonesia secara umum.
"Ini hanya untuk merevisi hukum formilnya, materinya tidak ada yang dibatalkan. Jadi kalau terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, bahwa ini belum ada dampak yang serius ya, karena ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya," ujar Hariyadi dalam Konferensi Pers Aksi Mogok Nasional, Kamis (25/11).

Peraturan Turunan Tetap Berjalan, Salah Satunya PP 36/2021

Dengan demikian, Hariyadi berkata, revisi UU Cipta Kerja tersebut tidak akan berpengaruh kepada peraturan turunan yang sudah berjalan, salah satunya PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
"Termasuk yang terkait upah minimum, upah minimum sudah tercantum di PP No. 36 Tahun 2021 karena sudah keluar ya itu tetap berjalan. PP 36 tidak serta merta dibatalkan dengan adanya revisi yang diamanatkan oleh MK, kalau yang belum diterbitkan oleh putusan MK ditunda sampai revisi hukum formil direvisi," jelasnya.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Menurut dia, perbaikan yang diminta MK dengan jangka waktu dua tidak akan mengubah atau membatalkan substansi dari materi UU tersebut. Karena itu, aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah terbit sebelum putusan MK hari ini akan tetap berjalan. Berbeda dengan aturan turunan yang belum dikeluarkan, harus ditunda sampai revisi UU Cipta Kerja selesai.

Penetapan UMP Sudah Mutlak, Tidak Ada Ruang Dialog Lagi

Hariyadi menjelaskan, penetapan UMP 2022 sudah mutlak dan tidak bisa lagi didiskusikan dengan pekerja. Menurut dia, Apindo tidak memiliki wewenang untuk membicarakan UMP lagi karena sudah ada peraturannya.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak dalam posisi membuka ruang dialog, karena ini sudah berbentuk regulasi yang ada. Kami tidak mempunyai kapasitas untuk membicarakan upah minimum lagi kecuali dalam struktur skala upah kalau itu memang betul, karena masing-masing perusahaan memiliki karakter usaha dan kapasitas usaha yang berbeda-beda," tegasnya.
Terkait struktur skala upah tersebut, Hariyadi mengungkapkan Apindo saat ini sudah memulai menyosialisasikannya dengan para pelaku usaha.
"Intinya adalah yang kita harapkan upah yang kondisi ideal itu adalah upah dirundingkan nantinya, apalagi sekarang kita mulai mensosialisasikan struktur skala upah untuk yang di atas upah minimum," pungkasnya.