Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nasib Vendor Istaka Karya: 12 Tahun Utang Tak Dibayar Negara
12 Juni 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 8 menitEmpat tahun lalu, 2019, Bambang Susilo menjadi subkontraktor pemasok batu dan pasir untuk proyek Underpass Kentungan, Yogya, yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Namun, sampai saat ini hasil kerjanya belum dibayar.
Sudah empat tahun Bambang menunggu pembayaran dari Istaka yang tak kunjung cair. Ia bukan yang paling sial, sebab kawan-kawannya di Perkobik mengalami nasib lebih buruk. Mereka menunggu bayaran atas haknya sampai belasan tahun untuk, dan hingga kini tak jua terpenuhi.
Ada sejumlah proyek yang disoal para vendor tersebut. Misalnya, pembangunan Jalan Tol Cengkareng Km 26 dan Km 27 pada 2008 yang kemudian beroperasi sejak 2010. Proyek ini dikerjakan tiga perusahaan—KADI International, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Istaka Karya.
Ada pula Jalan Tol Ungaran seksi I Semarang-Ungaran sepanjang 73 km yang dimulai pada awal 2009 dan telah beroperasi sejak 11 November 2011. Kontraktor proyek ini adalah PT Istaka Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya.
Pada tahun itu, keuangan Istaka memang sudah berdarah-darah. Utang menumpuk ratusan miliaran. Akibatnya, pembangunan Jalan Tol Seksi I Semarang-Ungaran sempat terganggu.
Kala itu, PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BSDA) sebagai salah satu vendor atau subkontraktor yang ditugasi Istaka sempat memblokade pintu masuk tol untuk memprotes belum dibayarnya hak-hak mereka. Saat itu belum banyak vendor berani bersuara. Sebagian masih bersabar.
Pada tahun yang sama, 2011, Mahkamah Agung sempat menyatakan Istaka pailit karena tak mampu membayar utang USD 7,6 juta atau sekitar Rp 144 miliar. Istaka merugi Rp 275 miliar, ekuitas negatif Rp 656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
Kendati demikian, Istaka masih bisa berdiri. Pada akhir 2011, manajemen Istaka menawarkan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada vendor-vendornya melalui proses voting bersama. Dalam proses itu, perusahaan yang berdiri sejak kepemimpinan Presiden Soeharto itu berhasil lolos dari kepailitan.
Dianggap Akal-Akalan
Perdamaian kepada para vendor disinyalir akal-akalan perseroan untuk memperpanjang masa kewajiban pembayaran. Menurut Bambang, PT Istaka Karya (Persero) mempunyai hutang kepada 160 vendor. Manajemen pun disebut berjanji akan membayar dalam bentuk saham.
Perusahaan pelat merah itu memiliki nilai hutang yang belum dibayarkan kepada para subkontraktor sebesar Rp 350 miliar. Rencananya konversi saham yang dibagi bergantung kepada besar kecilnya utang tiap-tiap vendor.
Opsi lain yang ditawarkan dalam proposal perdamaian Istaka yaitu penjadwalan kembali pembayaran, pemotongan bunga serta denda, dan konversi utang menjadi saham.
Namun, dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang disebut Istaka mencapai Rp 753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp 300 miliar, kreditur separatis Rp 400 miliar, dan untuk karyawan Rp 53 miliar.
“Masalahnya terletak pada minimnya aset Istaka, di mana utangnya mencapai 4-5 kali lipat dari nilai asetnya,” kata Rizky, perwakilan Perkobik.
“Prioritas diberikan kepada karyawan dan direksi. Karena aset yang minim, sudah jelas para vendor tidak akan mendapatkan bagian apa pun,” sambungnya.
Dasar putusan konversi saham kepada para kreditur Istaka itu berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 23/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.jo tanggal 22 Januari 2013 dan laporan auditor independen tahun buku 2012.
Rentang 2013-2017, manajemen Istaka berupaya mencari modal dengan menerima penugasan proyek negara. Akhirnya pada 2018 Presiden Jokowi merestrukturisasi Istaka melalui penyertaan modal negara lewat penerbitan saham dalam simpanan atau yang masih belum diterbitkan
Pada 17 September 2018, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan PT Istaka Karya.
Dalam aturan ini, pemerintah menjanjikan akan membayarkan kepemilikan saham dalam bentuk konversi kepada para vendor setelah tahun kesembilan.
Namun, usai penerbitan PP 44/2018 itu, para vendor masih tidak mendapat saham. Posisi mereka bahkan makin sulit setelah porsi saham yang diambil kreditur tersebut nantinya bersifat sementara karena dalam tahun ke-9 akan dibeli kembali oleh pemerintah sesuai dengan regulasi. Mereka juga tidak diberi hak atas dividen (bagi hasil) dan hak suara pada rapat umum pemegang saham (RUPS).
Menangani BUMN Gawat
Pada 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyembuhkan 21 BUMN berstatus gawat. Salah satunya Istaka.
PPA berperan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai BUMN melalui restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, pengelolaan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan, serta special situations fund (SSF).
PPA berupaya menangani masalah keuangan Istaka, asetnya yang terkikis, utangnya yang menggunung, hingga banyaknya pegawai dan vendor Istaka yang terlantar. Salah satu caranya dengan mengalihkan karyawan Istaka kepada PT Nindya Karya.
“Kami akan terus kaji operasi BUMN restrukturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara ke BUMN yang sedang tumbuh,” ujar Direktur Investasi I dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin, Februari 2021.
Namun, menurut Bambang, upaya tersebut malah berdampak buruk. Menurutnya, Istaka menjadi kelinci percobaan. Sampai akhirnya, pada 12 Juli 2022, Istaka dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Para Vendor Frustrasi
Penetapan pailit atas Istaka membuat para vendornya mencoba sederet upaya untuk memperjuangkan hak mereka, mulai dari menyurati DPR, Komnas HAM, sampai Kementerian BUMN. Namun, tak ada tanggapan yang memuaskan.
Para vendor pun makin frustrasi. Bambang misalnya terancam kehilangan rumah. Huniannya itu bakal disita bank karena kredit macet.Namun, nasib kawan Bambang lebih parah. Salah seorang dari mereka depresi hingga bunuh diri.
“Yang bunuh diri itu supplier di Brebes. Jadi ini sudah menyangkut hak asasi,” kata Rizky.
Beberapa minggu sebelum Jokowi resmi membubarkan PT Istaka Karya pada 17 Maret 2023, Bambang dan rekan-rekan vendornya menggelar demo di depan kantor BUMN, Jakarta Pusat. Namun, tak ada respons memuaskan.
Pada 17 Maret 2023, Presiden Jokowi resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang. Istaka dibubarkan karena putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setahun sebelumnya.
Dengan putusan pailit itu, harta Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi. Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu.
“Ini zalim, bentuk penindasan. Masak orang sudah bangun infrastruktur nilainya ratusan miliar, enggak dibayar,” keluhnya.
Bukan hanya Istaka yang tak membayar vendornya. PT Adhi Persada Properti, anak usaha PT Adhi Karya (Persero), dan salah satu anak perusahaan BUMN karya lain pun disebut pernah gagal bayar ke subkontraktor.
Misalnya Roni yang pernah jadi salah satu pemasok kawat dan kabel lampu sorot pada proyek pembangunan 28 tower di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada akhir 2022 itu. Pembangunan tower rampung pada awal Januari 2023. Namun usai invoice dikirimkan, dana pembayaran tak kunjung cair.
Roni sebelumnya sudah mendapat banyak cerita dari kawan-kawannya tentang pengalaman buruk saat berurusan dengan proyek BUMN. Meski begitu ia tetap mencoba untuk menerima proyek perusahaan milik negara itu.
Ia mengatakan pengerjaan proyek tersebut dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO). Nilai kontrak proyek sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurut Roni, skema kerja sama KSO ini akan dibagi sesuai porsi saham terbesar yang dipilih sebagai pengelola proyek. Setelah pemilihan pengelola proyek, ketiga perusahaan tersebut membuat satu rekening bersama untuk pembayaran kepada subkontraktor.
“Yang sudah menang tender, harganya pahit-pahit banget dan bahkan kadang-kadang nggak bayar itu,” imbuh Roni kepada kumparan, Sabtu (10/7).
Perusahaan pelat merah itu disebut selalu mencari-cari alasan untuk menunda pembayaran. Mulai dari belum mendapat pembayaran dari pusat. Hingga sulit ditemui di tempat.
“Alasannya itu belum dibayar sama PUPR-lah, itulah, inilah, ada aja alasannya,” kata Roni.
Sudah menjadi rahasia umum bagi subkontraktor lokal di Kalimantan jika memang banyak proyek infrastruktur IKN yang bermasalah dengan vendor. Mulai dari proyek catering, rental sepeda motor, hingga mandor yang mengurusi pembangunan sehari-hari kerap mengalami pembayaran macet.
Kini Roni memilih untuk semakin selektif dalam hal pengambilan proyek dari perusahaan pelat merah. Reputasinya pun hancur di hadapan investor. Ia juga susah tidur akibat pembayaran macet yang belum dia pertanggung jawabkan ke investor.
“Cash flow macet. Enggak bisa bergerak, saya puasa ini. Stuck. Yang jadi masalah itu kan dana bukan dana pribadi punya investor bagaimana pertanggung jawab ke investor itu kan merusak kredibilitas,” tutup Roni kesal.
Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyebut belum ada aduan mengenai gagal bayar proyek di IKN ke kontraktor.
“Kalau ada diinfo aja biar kami cek,” kata Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero)Tbk Farid Budiyanto.
Kementerian BUMN mengakui kondisi BUMN Karya sedang tak sehat, mulai dari pemalsuan laporan keuangan, dugaan korupsi yang membelit direksi, hingga gagalnya proyek mereka di sana sini.
“Karena memang di beberapa karya seperti Waskita, seperti Wika ini memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6).
Bambang menduga, bisa jadi nantinya BUMN Karya lain yang berdarah-darah seperti Istaka juga bakal dipailitkan.
“Ini seperti ada upaya persekongkolan. Memanfaatkan hukum kepailitan untuk melegitimasi [perusahaan] supaya tidak bayar utang yang jumlahnya besar,” katanya.