Nganggur atau Korban PHK dan Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Ini Syaratnya!

18 Februari 2020 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan meluncurkan program Kartu Pra Pekerja mulai April 2020. Rencananya, kartu yang diperuntukkan bagi 2 juta pekerja ini akan terlebih dahulu diuji coba di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Kartu Pra Kerja menjadi salah satu program yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo diwujudkan di periode kedua kepemimpinannya.
Presiden Joko Widodo menegaskan, program Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran. Program tersebut, kata Jokowi, merupakan bantuan dari pemerintah untuk biaya pelatihan vokasi, bagi para pencari kerja.

Syarat-syarat Bisa Dapat Kartu Pra Kerja

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin mengatakan, penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini adalah para lulusan SMA/SMK, atau lulusan perguruan tinggi. Selain itu, mereka juga sedang tidak sedang menjalani pendidikan formal.
"Prioritas kami kepada semua orang, tapi usia minum 18 tahun, asal mereka tidak dalam pendidikan formal kami terbuka untuk melakukan kartu prakerja ini," ujar Rudy di sela Seminar Publik Forum Kebijakan Ketenagakerjaan 2020 di Gedung Pakarti Center, Jakarta, Selasa (18/2).
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Selain itu, ia menuturkan Kartu Pra Kerja juga bisa diperuntukkan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun mereka yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.
ADVERTISEMENT
"Seleksinya kami akan melihat kuota, pengangguran di provinsi, jumlah BLK. Kami buatkan standar dan kriterianya dalam PMO (Project Management Office) ini yang akan kami lihat," terang dia.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, program Kartu Pra Kerja dijalankan paling tidak pada April 2020 ini. Syarat untuk mendapatkannya pun tidaklah sulit.
Para peserta hanya perlu mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) setempat yang telah diverifikasi oleh PMO. Nantinya calon peserta akan diwawancarai mengenai motivasi bekerja.
"Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, apa benar yang bersangkutan serius, apa benar yang bersangkutan itu kena PHK dan seterusnya. Hanya di situ, bukan pertanyaan yang menyulitkan, enggak. Karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja," ujar Moeldoko di kesempatan sama.
ADVERTISEMENT