news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

NIK dan NPWP Digabung Bukan untuk Pajaki Semua Warga, Ini Kata Dirjen Dukcapil

4 September 2020 21:24 WIB
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Identity Number (SIN).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, rencana penggabungan ini bukan bertujuan untuk menarik pajak seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki NIK yang ada di KTP.
“Enggak mungkin karena anak-anak banyak, NIK dari bayi lahir, anak sekolah, pensiunan, semua punya NIK, enggak ada kaitan ke sana (dipajaki semua). Kita ingin rapikan administrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Dia menjelaskan ketika kebijakan ini telah terlaksana, kartu NPWP sudah tidak diperlukan. Sebab menurut Zudan, Indonesia ke depan cukup 1 kartu, atau bahkan tak perlu kartu. Cukup ingat NIK.
“Yang penting ingat NIKnya, ke depan lebih maju dengan face recognition, sidik jari, yang penting ingat NIK-nya aja karena berbasis NIK-nya,” papar Zudan.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Saat disinggung mengenai progres integrasi NIK-NPWP ini, dia menjelaskan bahwa 12 juta data telah cocok. Sementara total data yang harus disinkronkan sekitar 42 juta.
ADVERTISEMENT
“Kalau semua sudah diberikan Dirjen Pajak 42 juta, itu tidak sampai 10 hari selesai. Dari 42 juta wajib pajak, baru 12 juta yang sinkron,” jelasnya.
Zudan menambahkan, data NIK ini tak hanya disinkronkan dengan NPWP saja, melainkan juga BPJS Kesehatan hingga data berbagai kementerian. Dengan begitu, data komprehensif pemilik NIK akan lebih mudah diketahui.
“Jadi enggak perlu nomor kartu banyak, satu data satu NIK. Sehingga punya motor berapa diketahui, mobil berapa, sertifikat tanah, pindah rumah. Sehingga besok lebih mudah untuk pelayanan penduduk,” pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: