news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

NIK di KTP Akan Berfungsi Jadi NPWP, Diharapkan Bisa untuk Pajak hingga Bansos

3 Oktober 2021 19:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP yang bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.
ADVERTISEMENT
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang kemudian berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Menurutnya hal itu tidak hanya memudahkan dalam pembayaran pajak, tetapi nantinya bisa untuk keperluan lainnya, seperti verifikasi data penerima bansos. Sehingga, pemerintah dapat memastikan bahwa penerima bansos tersebut benar-benar dari kelompok masyarakat bawah.
“Bagus sekali, bahkan diharapkan sebenarnya kita menuju ke single identification number, satu nomor untuk semua. Sehingga memudahkan pendataan untuk berbagai hal. Tidak hanya mengenai pajak tetapi juga untuk penyaluran bantuan sosial misalnya,” kata Piter saat dihubungi, Minggu (3/10).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Piter berharap pembahasan RUU HPP bisa segera dilakukan. Sehingga upaya memaksimalkan layanan itu bisa segera terlaksana dengan baik.
Piter mengakui proses menuju ke sana tentu tidak mudah. Ia mengatakan harus ada sinergi yang baik dalam mewujudkannya seperti dari Ditjen Pajak dengan Ditjen Dukcapil dan yang lainnya.
“Tetapi sebagai langkah awal integrasi NIK dengan NPWP menurut saya merupakan hal yang sangat bagus,” ujar Piter.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap langkah perluasan NIK di dalam KTP menjadi NPWP untuk wajib pajak pribadi itu akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan pemerintah.
Dalam ayat 1 Pasal 2 Bab II RUU HPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
ADVERTISEMENT
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a).
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Perluasan basis pajak, kata dia, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Selain itu juga pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.