NIK di KTP Bakal Berfungsi Jadi NPWP

3 Oktober 2021 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi. Kebijakan tersebut seiring diteruskannya pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tersebut yang kemudian berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.

Begini Aturannya NIK di KTP Akan Berfungsi Jadi NPWP

Salah satu poin penting dalam RUU HPP adalah diperluasnya fungsi NIK di dalam KTP, menjadi NPWP untuk wajib pajak pribadi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggap langkah itu akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan pemerintah.
Suasana saat Mulan Jameela melakukan pelayanan pergantian foto menjadi berhijab pada KTP-el anggota DPR RI. Foto: Instagram/@dukcapiljakarta
Dalam ayat 1 Pasal 2 Bab II RUU HPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
ADVERTISEMENT
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a).
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Perluasan basis pajak, kata dia, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Selain itu juga pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.