NIK Jadi NPWP Dinilai Bisa Perluas Basis dan Wajib Pajak

24 Mei 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerapan NIK bisa digunakan sebagai NPWP rencananya dilakukan pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh dua kementerian tersebut dalam membuat kebijakan NIK bisa menjadi NPWP.
"Ini sebuah good move yang harus kita dukung semua, harus kita dukung secara penuh ya. Saya secara pribadi sangat appreciate dengan langkah pemerintah ini," ungkap Rusli dalam Diskusi Publik Kebijakan APBN: Maju Kena, Mundur Kena, Selasa (24/5).
Menurut Rusli, penggabungan NIK bersama NPWP dapat memperluas basis pajak dan wajib pajak. Namun, pemerintah harus adil di tengah isu penurunan PPh Badan.
"NIK jangan jadi tumbal penurunan PPh Badan," kata Rusli.
Rusli berharap pemerintah dapat menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme pemberlakuan NIK dan NPWP. Sebab, banyak sekali pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat menghasilkan puluhan juta setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Ia memberikan contoh, misalnya omzet pegiat UMKM mencapai Rp 50 juta. Apabila dihitung menggunakan peraturan sebelumnya, maka pengenaan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
"Ini sungguh sebuah angka yang sangat bisa sekali dioptimalkan oleh pemerintah," ungkap Rusli.
Dengan melihat prinsip pajak di Indonesia yang self assesment, lanjut Rusli, masyarakat harus melaporkan wajib pajak sendiri dengan sukarela. Rusli merasa, pemerintah perlu memikirkan cara yang adil agar tidak menimbulkan polemik saat pengintegrasian NIK menjadi NPWP.
Hal ini agar para pelaku yang memang rela membayar pajak, tidak dibuat repot dengan sejumlah aturan yang membelit. Sementara, para pelaku UMKM memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan.
"Banyak sekali UMKM yang ingin membantu pemerintah, tapi dengan syarat adil, proses mudah dan mudah dimengerti," tandas Rusli.
ADVERTISEMENT