Nikah Tak Terdampak COVID-19, Penerimaan Negara dari KUA Melimpah

23 Juni 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan negara dari jasa pernikahan tetap tinggi selama pandemi COVID-19. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA mencapai Rp 1,11 triliun.
ADVERTISEMENT
"Selama setahun ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA di bawah naungan Kemenag RI mencapai Rp 1,11 triliun," tulis Kemenkeu dalam akun Instagram resminya, Rabu (23/6).
Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat total realisasi PNBP sebesar Rp 167,6 triliun per akhir Mei 2021. Angka ini naik 22,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Adapun saat ini pemerintah saat ini melakukan perpanjangan PPKM Mikro, salah satunya di DKI Jakarta. Pengetatan ini berlaku sampai 5 Juli.
Selama PPKM Mikro, sebagian besar usaha wisata ditutup. Namun, akad nikah dan resepsi pernikahan masih diizinkan digelar. SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.
Untuk akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan digelar. Meski begitu, kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 orang dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan juga diizinkan dilakukan. Syaratnya kapasitas maksimal hanya 25 persen dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pada acara resepsi pernikahan juga dilarang menyajikan hidangan makanan di tempat, alias prasmanan. Baik akad atau resepsi ini hanya boleh dilakukan pada rentang waktu 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.