Nikita Mirzani Protes Rekeningnya Dibongkar di Persidangan, Ini Kata Pakar Hukum
·waktu baca 2 menit

Artis Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya setelah data mutasi rekening pribadinya dibuka dalam persidangan. Ia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8), dengan menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Menanggapi hal ini, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus pakar hukum perbankan, Yunus Husein, menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Apalagi jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU.
Yunus menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," terang Yunus, di Jakarta, Sabtu (16/8).
Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
Kerahasiaan Bank Gugur untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU.
“Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” tegas Yunus.
Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.
"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.
Ia juga menerangkan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyatakan kekecewaannya saat data rekeningnya diungkap saat proses persidangan tanpa izin terlebih dahulu.
“Iya itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” katanya seusai sidang.
