news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

NPWP Digabung ke NIK, Pemerintah Tegaskan Tak Semua WNI Wajib Bayar Pajak

7 Oktober 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP bakal menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi. Kebijakan tersebut seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan langkah tersebut untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,” kata Yasonna saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Yasonna menjelaskan dengan NIK sebagai pengganti NPWP, maka akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Lantas, apakah perubahan itu membuat semua orang wajib membayar pajak tersebut?
“Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak,” terang Yasonna.
“Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT