Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
NPWP Digabung ke NIK, Pemerintah Tegaskan Tak Semua WNI Wajib Bayar Pajak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan langkah tersebut untuk menuju sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan,” kata Yasonna saat Rapat Paripurna di DPR, Kamis (7/10).
Yasonna menjelaskan dengan NIK sebagai pengganti NPWP, maka akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Lantas, apakah perubahan itu membuat semua orang wajib membayar pajak tersebut?
“Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak,” terang Yasonna.
“Yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT