NPWP Diganti NIK, DJP Minta Masyarakat Update Data di Situs Pajak

2 Agustus 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan pembaruan data dan informasi di situs pajak. Imbauan ini dilakukan agar proses integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP ini profil, alamat, nama, dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Selasa (2/8).
Proses pembaruan data dapat dilakukan oleh WP secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, WP masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"WP masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key access-nya, updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key aksesnya," kata Suryo.
Suryo menegaskan, NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru yakni NIK.
ADVERTISEMENT