NPWP Diganti NIK, Semua Orang yang Punya KTP Harus Bayar Pajak?

2 Juni 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
61
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Sebagian masyarakat beranggapan setelah NIK menjadi NPWP, maka semua orang yang memiliki KTP harus membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pengenaan pajak dilakukan jika seorang warga Indonesia yang memiliki NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Subjek pajak meliputi:
1. Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan kesatuan yang berhak 3. Badan 4. Bentuk usaha tetap.
Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan mulai 2023. Saat ini, otoritas pajak tengah menyiapkan berbagai administrasi perpajakan dan sistem core tax.
"Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2023," ujar Suryo saat konferensi pers APBN Kita.
Suryo menegaskan, meskipun NIK KTP menjadi NPWP, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun, atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan ditagih pajak. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tak akan dikenakan pajak.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, NIK menjadi NPWP merupakan bentuk penyederhanaan dan konsistensi. Sehingga masyarakat tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
Kendati begitu, tak berarti seluruh warga yang memiliki NIK harus membayar pajak. Tapi berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk membayar pajak yang diwajibkan.
ADVERTISEMENT
"Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus wajib pajak. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Bandung, Jumat (17/12).