Nyoman Adhi Dipilih DPR Jadi Anggota BPK, MAKI Mau Gugat ke PTUN

10 September 2021 8:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar Nyoman Adhi Suryadnyana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon anggota BPK RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Foto: ANTARA/YouTube Komisi XI DPR RI
ADVERTISEMENT
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) angkat suara usai Komisi XI DPR menetapkan eks pejabat Bea Cukai, Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN atas penetapan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terhadap hasil ini, apa pun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini di DPR akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (10/9).
Nyoman Adhi terpilih sebagai anggota BPK setelah memperoleh 44 suara dari total 56 anggota Komisi XI, melalui voting tertutup. Namun, yang dipersoalkan MAKI adalah Nyoman Adhi dinilai tidak memenuhi syarat.
Boyamin menegaskan sejak awal Nyoman Adhi termasuk Harry Z Soeratin tidak memenuhi syarat formal atau administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK periode 2021-2026. Ia merasa dengan tidak memenuhi syarat dan dipaksakan tetap dilibatkan akan merugikan BPK sebagai lembaga audit.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," ujar Boyamin.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Gedung BPK Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Boyamin mengingatkan BPK ini lembaga negara independen yang dikonstruksikan sebagai pengawas keuangan. Ia menolak calon anggota yang tidak memenuhi syarat formil untuk menjadi salah satu pimpinan. Boyamin menegaskan seharusnya masih banyak orang lain yang memenuhi syarat.
"Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tegas Boyamin.
ADVERTISEMENT
Nyoman Adhi sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019.
Hal inilah yang dinilai MAKI bermasalah, karena dianggap bertentangan dengan undang-undang tentang BPK. "Harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Oleh karena itu, MAKI menyimpulkan bahwa ketentuan pasal tersebut mengandung makna, seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila sudah meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara, paling singkat dua tahun. Periode waktu tersebut terhitung sejak pengajuan yang bersangkutan sebagai calon anggota BPK.
ADVERTISEMENT