Obligor BLBI Masih Nunggak Rp 150 T, Pemerintah Perketat Aturan Penagihan

16 September 2022 18:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp 170,23 triliun per September 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan PP No 28 Tahun 2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.
Encep menjelaskan, PP ini juga bisa sekaligus memperkuat tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk menagih utang para obligor atau debitur.
"Misal Satgas BLBI perlu melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas bisa menggunakan, jadi PP ini memperkuat tugas-tugas Satgas BLBI yang dalam praktiknya bekerja sama dengan PUPN," jelasnya saat Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarman. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Encep mengungkapkan, dari total 45.524 berkas yang aktif diurus oleh PUPN dengan total nilai outstanding Rp 170,21 triliun, mayoritas adalah piutang obligor dan debitur BLBI dengan total berkas 13.600.
ADVERTISEMENT
"Karena kita sebenarnya sudah melakukan penyisihan, tapi gross-nya saja adalah Rp 170,23 triliun, di mana sebagian besar piutang BLBI. Piutang BLBI sekitar Rp Rp 150 triliun ini gross-nya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, PP No 28 Tahun 2022 dapat memastikan PUPN maupun Satgas BLBI berwenang melakukan berbagai upaya pembatasan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor atau debitur yang masih menunggak.
Pembatasan itu yakni tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya, juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, serta pembatasan perolehan surat keterangan fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban saat membuka tirai plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Kemudian, dilarang mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.
ADVERTISEMENT
"Ada lagi penghentian layanan publik di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, misal surat domisili SKCK dan sebagainya, lalu keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang misal pendaftaran hak tanah," tambah dia.
Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, seperti pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur.
Lalu penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban, menambahkan PP No 28 Tahun 2022 bertujuan untuk akselerasi penyelesaian piutang negara BLBI maupun non BLBI.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah upaya pemerintah, di dalam aturan tersebut institusi pemerintah bersama-sama membantu di dalam penyelesaian pengurusan piutang negara. Ada layanan publik yang kita bisa minta dihentikan untuk orang dimaksud," jelasnya.