OJK: Ada 71 Fintech yang Meminta Izin Beroperasi

26 Maret 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan saat ini ada 71 financial technology (fintech) peer to peer lending yang tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi. Dari total jumlah tersebut, 41 fintech yang sudah proses pendaftaran.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan yang berminat mendaftar ada 30," kata Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Alvin Taulu, saat ditemui di ITS Tower, Jakarta, Selasa (26/3).
Berdasarkan catatan OJK, hingga 6 Maret 2019 jumlah fintech yang sudah mengantongi izin sudah mencapai 99 perusahaan, terdiri dari 96 perusahaan konvensional dan 3 perusahaan syariah.
Dia menjelaskan, fintech peer to peer lending harus terdaftar di OJK agar konsumen terlindungi, mulai dari perlindungan dana nasabah agar tidak hilang, data pribadi tidak disalahgunakan, hingga pengawasan terhadap operasional fintech itu.
Kalkulator pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Sebaiknya masyarakat memilih fintech lending yang sudah terdaftar sehingga terlindungi," kata Alvin.
Dia mengungkapkan, jumlah penyaluran kredit oleh fintech peer to peer lending di Januari 2019 senilai Rp 5,7 triliun, atau naik 14,36 persen (year to date). Sementara secara akumulasi sejak 2017 hingga Januari 2019, total penyaluran kredit Rp 25,92 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jumlah akumulasi rekening lender per Januari 2019 sudah sebanyak 267.496 entitas, naik 28,91 persen year to date," katanya.