OJK Akan Lanjutkan Restrukturisasi Utang Bagi Pengusaha, Ini Syaratnya

25 September 2022 7:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir pasti akan memperpanjang program restrukturisasi kredit. Program restrukturisasi tersebut awalnya disiapkan hingga Maret 2021, tapi telah diperpanjang hingga Maret 2023. Wacana perpanjangan itu lantaran belum semua sektor mampu pulih pasca dihantam pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, Kepala Komite Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Edia Rae, menjelaskan bahwa restrukturisasi utang bagi pengusaha tersebut ada syaratnya, atau tidak dipukul rata untuk semua pengusaha.
"Makanya restrukturisasi kredit perbankan itu sudah hampir pasti diperpanjang. Tapi kita tidak akan cross the border," katanya dalam FGD OJK dengan media di Bandung, Sabtu (24/9).
Sebagai syarat, pengusaha yang mendapat restrukturisasi utang akan dipilah ke sektor-sektor tertentu yang memang terbukti masih belum pulih dari dampak pandemi COVID-19.
Dia menjelaskan, OJK juga melihat sektor industrinya, profil debitur, hingga aspek geografi kewilayahan. Dia mencontohkan, secara geografis Bali termasuk yang pemulihan ekonominya dari dampak pandemi COVID-19, masih jauh tertinggal dari wilayah lain di Indonesia.
"Jadi dampak pandemi COVID-19 ini belum selesai. Malah diperburuk dengan kondisi geopolitik global yang chaos. Jadi kita enggak bisa bilang keras-kerasan dengan bilang '(Restrukturisasi) enggak akan diperpanjang'," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip data OJK, nilai kredit yang direstrukturisasi oleh perbankan per Juli 2022 masih sebesar Rp 560,41 triliun. Jumlah itu jauh menurun dibandingkan posisi tertinggi nilai kredit yang direstrukturisasi pada Agustus 2020 sebesar Rp 830,47 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.