OJK Akui Sulit Tangani Aduan soal Pinjol Ilegal: Alamatnya Saja Kami Tak Tahu

5 Desember 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mau masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, memastikan masyarakat tentu dirugikan kalau ada permasalahan dengan pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Tirta mengakui pihaknya juga kesulitan dalam menangani pengaduan terkait pinjol ilegal. Sebab, kata Tirta, pinjol ilegal kebanyakan tidak mempunyai alamat yang jelas sehingga sulit dideteksi pelakunya.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit sekali, tidak bisa kami fasilitasi. Bayangkan anda konsumen mengadu (ke OJK) dikejar-kejar (pinjol). Alamat pinjolnya saja kami tidak tahu. Kalau mau klarifikasi ke mana tidak tahu," kata Tirta saat media gathering di Bandung, dikutip pada Minggu (5/12).
Saat menerima pengaduan konsumen, OJK memang klarifikasi atau setidaknya mempertemukan pihak yang bermasalah. Dengan tidak tahunya siapa pemilik pinjol ilegal, maka tidak bisa dipertemukan antara kedua belah pihak yang bermasalah.
"Kalau saya kontak (pinjol ilegal) malah dia maki-maki. Malah nomor saya bisa disebar lagi. Makanya saya tidak menganjurkan berhubungan sama pinjol ilegal," ujar Tirta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Saat ini pinjol ilegal banyak diberantas. Bahkan, pemerintah menyebut masyarakat yang punya utang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar. Tirta mengharapkan sudah tidak ada lagi masyarakat tergoda pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Agar tidak mudah terjerat pinjol ilegal, Tirta menegaskan masyarakat dalam memilih pinjol harus memperhatikan 2 L, yaitu Legal dan Logis.
Legal, yaitu gunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait dan pastikan entitas mendapatkan izin yang sesuai dengan kegiatan investasinya.
“Logis, gunakan akal sehat, sandingkan hasil investasinya dengan instrumen lainnya. Tidak mudah terpengaruh ajakan public figure,” tutur Tirta.