OJK Akui Tak Bisa Cegah Maraknya SMS Berantai dari Pinjaman Online Ilegal

30 Juni 2021 11:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktivitas penawaran pinjaman online (pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak. Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Bahkan kini oknum pinjol ilegal juga mulai menawarkan pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS berantai.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, praktik pesan singkat berantai ini tidak mudah diberantas sebab oknum selalu berganti nomor handphone dengan mudah. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan OJK pun tidak memiliki kewenangan untuk memberantas SMS-SMS berisi penawaran pinjaman dana tersebut.
“Banyak hal yang di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan siber. Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah berganti,” ujar Riswinandi dalam Diskusi Daring ILUNI UI Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Sebagai solusinya, OJK bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang anggotanya terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian RI serta Kementerian/Lembaga seperti Kominfo, Kemendag, Kemenkop, BKPM. Nantinya pemblokiran platform ataupun SMS penawaran pinjol ilegal tersebut bisa diambil alih oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT
“Kami menyadari bahwa untuk menyelesaikan pinjaman illegal ini, OJK tidak mungkin melakukannya sendiri,” ujarnya.
Menurut Riswinandi, SWI hingga saat ini terus melakukan upaya penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. “Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal sudah berhasil ditindak,” ujarnya.
Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, Riswinandi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri.
Menurutnya OJK secara periodik telah menampilkan daftar Fintech P2P apa saja yang yang terdaftar dan berizin di OJK melalui website resmi OJK. Selain itu, OJK juga memanfaatkan media sosial juga untuk diseminasi informasi tersebut kepada publik. “Oleh karena itu masyarakat yang hendak menggunakan jasa P2P, agar terlebih dahulu melakukan pengecekan ke website OJK,” tandasnya.
ADVERTISEMENT